Rabu 25 Oct 2023 14:50 WIB

Merekam Orang Lain Tanpa Izin, Awas Kena Pelanggaran UU ITE

Merekam video tanpa izin bisa merugikan orang yang divideokan.

Rep: Desy Susilawati / Red: Friska Yolandha
Pengunjung merekam video (ilustrasi). Merekam video orang lain tanpa izin dapat dijerat hukum.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pengunjung merekam video (ilustrasi). Merekam video orang lain tanpa izin dapat dijerat hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini viral beberapa video mengenai perilaku seseorang didalam kendaraan umum. Salah satunya mengenai seorang ibu yang kerap marah-marah di KRL maupun transjakarta karena merasa terganggu oleh penumpang lain. Hal itu akhirnya menimbulkan keributan dan direkam oleh penumpang lainnya.

Penumpang yang merekam ini kemudian membagikan video tersebut di media sosial. Mungkin saja yang dilakukannya ini untuk memberikan pelajaran atau peringatan terhadap pengguna media sosial lainnya. 

Baca Juga

Namun, disisi lain, merekam video tanpa izin bisa membahayakan orang yang divideokan. Kasus ini terjadi pada seorang wanita hamil yang berada di transportasi publik yang juga marah dan nangis histeris akibat ada penumpang lain yang merekamnya karena sedang hamil dan memakai baju yang terbuka. Hal ini akhirnya diketahui oleh wanita hamil itu yang kemudian marah dan meminta videonya dihapus sambil nangis.

Disudut lain, kejadian tersebut juga direkam penumpang lainnya dan viral di media sosial. Fenomena merekam tanpa izin ini marak terjadi di era digitalisasi ini. Mereka bahkan memberikan narasi seenaknya. Apa sebenarnya yang terjadi saat ini? Apakah merekam tanpa izin ini termasuk pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan?