REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anjing adalah salah satu binatang yang berlaku baginya sejumlah aturan ketat dalam Islam. Di antaranya adalah tentang air liur anjing yang najis bagi seorang Muslim. Selain itu juga terdapat aturan tentang hukum pemeliharaan hewan anjing
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: مَن اقْتَنَى كَلْبًا -إلا كلبَ صَيْدٍ، أو مَاشِيَةٍ- فإنه يَنْقُصُ من أَجْرِهِ كل يوم قِيرَاطَانِ
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Siapa yang memelihara anjing -kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak- maka pahala orang itu akan berkurang dua qirāṭ setiap hari."
Lantas dari sini muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang Muslim menjual anjing? Apakah ini dibolehkan? Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas'ud RA, dia berkata:
- أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن ثَمَنِ الكَلْبِ، ومَهْرِ البَغِيِّ، وحُلْوَانِ الكَاهِنِ
"Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur, dan upah perdukunan." (HR Bukhari dan Muslim)
Imam An Nawawi menjelaskan, mahar seorang pezina maksudnya ialah apa yang diambil oleh seorang pezina untuk berzina. Ini haram berdasarkan kesepakatan umat Islam. Adapun upah perdukunan adalah apa yang diberikan kepada peramal atau dukun atau semacamnya. Ini juga telah disepakati keharamannya.
Sedangkan menjual anjing juga termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Sebab, ini termasuk hal tercela dalam mencari nafkah sehingga dilarang menjualnya. Selain itu, hasil yang dipetik dari penjualan anjing juga tidak halal.
Hal itu merupakan pendapat mayoritas ulama. Di antaranya ialah Hasan Basri, Rabi'ah al-Awza'i, al-Hakam, Hammad, Syafi'i, Ahmad, Daud, Ibnu al-Mundzir, dan lainnya.
Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menjual anjing yang dengannya terdapat manfaat, dan siapa yang memusnahkannya maka harus membayar kembali nilainya.
Baca juga: Secarik Alquran Bertuliskan Ayat As-Saffat Ditemukan di Puing Masjid Gaza, Ini Tafsirnya
Selain itu, Ibnu Al Mundzir meriwayatkan dari Jabir, ‘Ata dan an-Nakha'i bahwa diperbolehkan menjual anjing pemburu, tetapi tidak boleh menjual jenis anjing lainnya.
Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, maksud larangan tersebut adalah haram menjualnya. Hal ini bersifat umum dan mencakup semua anjing, baik yang terlatih maupun yang tidak, baik diperbolehkan memeliharanya atau tidak.
"Artinya pula, bahwa siapa yang memusnahkannya, tidak wajib mengembalikan nilainya. Ini adalah pandangan mayoritas," demikian penjelasan al-Hafiz.
Begitu pun Ibnu Qudamah yang berkata dalam al-Mughni, "Tidak dapat disangkal bahwa penjualan anjing tidak sah, apapun jenis anjingnya."
Sumber: islamwebnet