Kamis 26 Oct 2023 00:55 WIB

Olah TKP: Sarung Golok, Chasing HP Hingga Gayung Ditemukan

Korban mengalami luka diakibatkan benda tumpul dan benda tajam tapi tumpul.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023) kemarin. Mereka menemukan sarung golok, bekas chasing hp, gayung dan lainnya.

"Ada di antaranya sarung golok, bekas chasing handphone, kemudian ada beberapa barang lain. Gayung ada kemarin kita amankan," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

 

photo
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di rumah korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023). - (Republika/ M Fauzi Ridwan)

 

Meski menemukan barang-barang tersebut, dia mengaku, belum menemukan keterkaitan barang-barang dengan tempat kejadian perkara. Selain itu, stik golf yang berada di rumah diamankan pula untuk mengetahui apakah digunakan untuk membunuh korban. "Sudah lama stik golf diamankan," ungkap dia.

Surawan melanjutkan, setelah melakukan analisis terhadap keterangan-keterangan tersangka Danu. Ke depan, dia mengatakan, akan diketahui pelaku yang memberikan perbantuan, yang menyuruh melakukan pembunuhan dan pelaku utama.

"Untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya nanti akan diketahui siapa yang memberikan perbantuan, siapa yang menyuruh melakukan dan akan kelihatan siapa pelaku utamanya," kata dia.

Surawan melanjutkan penyidik pun mencocokkan jumlah luka di tubuh korban dengan keterangan lain. Korban mengalami luka diakibatkan benda tumpul dan benda tajam tapi tumpul.

"Ada diakibatkan benda tumpul, dari situ juga ada indikasi benda tajam tapi tumpul karena lukanya ada yang panjang, terpusat di situ," kata dia.

Dia mengaku, akan kembali memanggil dokter yang melakukan autopsi. Hal itu dilakukan untuk mengecek seperti apa kondisi luka korban dan dicocokkan dengan yang berada di TKP.

Dia menyebut, para tersangka sementara dijerat pasal 338 atau 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement