REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerima hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dari pihak RSPAD Gatot Soebroto besok, Jumat (27/10/2023). Hasil tes kesehatan ini akan jadi penentu apakah para kandidat bisa ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
"Hasil dari (rangkaian pemeriksaan kesehatan) tiga bakal pasangan calon tersebut, oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat, sekira pukul 14.00 WIB atau bakda jumatan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, dikutip Kamis (26/10/2023).
Tiga pasangan bakal calon yang dimaksud adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anies dan Muhaimin telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RSPAD Gatot Soebroto pada Sabtu (21/10/2023). Ganjar dan Mahfud diperiksa kesehatanya pada Ahad (22/10/2023).
Adapun Prabowo dan Gibran baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari ini, Kamis. Keduanya akan diperiksa secara menyeluruh mulai pukul 07.00 WIB hingga sore hari.
Dalam pemeriksaaan menyeluruh ini, setiap pasangan bakal calon diperiksa kesehatan jasmani, rohani, dan keterbebasan dari narkoba. Sebelumnya, Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen Budi Sulistya mengatakan, pihaknya mengikuti regulasi dan ketentuan yang dibuat KPU RI untuk mengecek kesehatan para kandidat pemimpin RI itu.
Regulasi dan parameter tes kesehatan menyeluruh itu diatur KPU RI lewat Surat Keputusan KPU RI Nomor 1387 Tahun 2023. Pemeriksaan juga melibatkan kumpulan para ahli atau kolegium dokter spesialis supaya berjalan profesional.
"Kami akan menyelenggarakan pemeriksaan dengan prinsip profesionalisme, imparsialitas, independensi, dan juga dipercaya," kata Budi, Rabu (18/10/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, kandidat capres ataupun cawapres yang pemeriksaan kesehatannya menunjukkan hasil "tidak mampu secara jasmani dan rohani", maka persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU akan meminta gabungan partai politik pengusungnya untuk mengusulkan kandidat pengganti.