Kamis 26 Oct 2023 12:03 WIB

Sah! UMKM Binaan Yayasan Baitul Mamuur dan Rumah Zakat Raih Legalitas Usaha

Yayasan Baitul Ma'mur bersama Rumah Zakat melakukan pendampingan pada UMKM binaan

Yayasan Baitul Mamur bersama Rumah Zakat melakukan pendampingan pada UMKM binaannya. Kegiatan ini dilakukan pada 25 Oktober 2023 di Ruang Sinergi PT. Gapa Citramandiri, Jakarta Selatan. Melalui program pemberdayaan UMKM, sebanyak 6 pelaku UMKM yang berasal dari wilayah Radio Dalam, Gandaria Utara, Jakarta Selatan dibina mengenai urgensi legalitas bagi UMKM.
Foto: Dok Rumah Zakat
Yayasan Baitul Mamur bersama Rumah Zakat melakukan pendampingan pada UMKM binaannya. Kegiatan ini dilakukan pada 25 Oktober 2023 di Ruang Sinergi PT. Gapa Citramandiri, Jakarta Selatan. Melalui program pemberdayaan UMKM, sebanyak 6 pelaku UMKM yang berasal dari wilayah Radio Dalam, Gandaria Utara, Jakarta Selatan dibina mengenai urgensi legalitas bagi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memiliki dasar legalitas merupakan sebuah landasan agar kegiatan yang kita miliki sah secara hukum dan aturan. Salah satunya UMKM, di Indonesia sendiri UMKM memiliki beberapa ketentuan agar usaha yang dilakukan legal secara hukum. 

Beberapa contohnya adalah UMKM harus memiliki minimal nomor izin berusaha (NIB) dan izin usaha mikro kecil (IUMK).

Mengenai isu tersebut, Yayasan Baitul Ma'mur bersama Rumah Zakat melakukan pendampingan pada UMKM binaannya. Kegiatan ini dilakukan pada 25 Oktober 2023 di Ruang Sinergi PT. Gapa Citramandiri, Jakarta Selatan. Melalui program pemberdayaan UMKM, sebanyak enam pelaku UMKM yang berasal dari wilayah Radio Dalam, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, dibina mengenai urgensi legalitas bagi UMKM.

Dipandu oleh konsultan UMKM dan lembaga microfinance syariah rizkison, keenam pelaku usaha tersebut dipandu mengenai pentingnya memiliki izin usaha. "Bapak-ibu, memiliki izin usaha itu sama halnya seperti kita punya KTP. Jika tidak ada izinnya, usaha kita akan tidak terdaftar di pemerintah dan peluang akses layanan seperti bantuan dari pemerintah juga akan sulit didapat," ujar Rizkison.

Dalam kegiatan ini, para pelaku UMKM diberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki legalitas. Selain itu, mereka juga dipandu dalam membuat legalitas mereka berupa NIB dan IUMK. 

Alhamdulillah, dua dari enam UMKM telah mengantongi legalitas. Untuk sisanya akan berkomitmen untuk mengurus legalitasnya secara mandiri melalui kelurahan.

"Saya berterima kasih kepada Yayasan Baitul Ma'muur dan Rumah Zakat atas bimbingan dan bantuannya. Alhamdulillah materi yang diberikan berguna bagi saya dan semoga bisa membuat usaha saya berkembang," kata Maryati yang menjadi salah satu peserta kegiatan.

Acara ditutup dengan foto bersama dan bincang ringan dengan pembicara. Program ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pembinaan UMKM. Dengan adanya ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat berkembang dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement