REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri berenacana akan memberlakukan teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah dalam proses pembuatan baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu dilakukan untuk menghindari calo dalam proses pembuatan SIM baru. Cara perpanjang masa berlaku SIM pun cukup mudah, bisa diurus sendiri tanpa calo dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling
Di wilayah DKI Jakarta terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling. Kelima lokasi tersebut berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, dan di Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok. Lalu untuk jam pelayanan pada hari Kamis (26/10/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Selanjutnya untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi, yaitu di Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Bekas. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Kamis (26/10/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.