Kamis 26 Oct 2023 13:34 WIB

Prof Jimly Bantah Konflik Kepentingan Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK

Jimly akui belum pernah melihat citra MK terpuruk seperti sekarang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie usai dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie usai dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie membantah tuduhan konflik kepentingan dirinya ketika diminta menjadi bagian dari MKMK. Jimly menegaskan dirinya diyakinkan bahwa tak ada masalah konflik kepentingan. 

Pernyataan Jimly merespons lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) yang meragukan integritas Jimly karena pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023 guna menyatakan dukungannya dalam Pilpres 2024.

Baca Juga

Bahkan PVRI menemukan adanya korelasi antara keluarga Jimly dengan partai Gerindra yang pimpin oleh Capres Prabowo. Salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie merupakan calon legislator Partai Gerindra. Padahal putusan MK yang dipersoalkan menguntungkan Prabowo yang kini disandingkan dengan Gibran Rakabuming. 

"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini. Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan," kata Jimly dalam rapat MKMK pada Kamis (26/10/2023). 

Jimly merasa cocok menjadi anggota MKMK setelah diyakinkan sejumlah pihak. Para pihak itu menyebut Jimly tak berkompetisi di Pemilu 2024 sehingga tidak memunculkan konflik kepentingan. 

"Karena pak Jimly tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang. Artinya, tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," ujar Jimly. 

Selain itu, Jimly bersedia jadi bagian dari MKMK karena memiliki tanggungjawab moral. Jimly tak ingin citra MK terus terpuruk di mata publik. Jimly berupaya membenahi nama baik MK. 

"Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," ujar mantan ketua MK pertama itu. 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement