REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung mengungkapkan bakal segera menggelar perkara terkait laporan gadis berusia 17 tahun yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dari keluarga dekat. Keluarga dekat yang dimaksud adalah ayah, paman, dan kakek pelapor.
Gelar perkara rencananya dilaksanakan di Mapolres Madiun pada Kamis (26/10/2023) sore. "Untuk perkembangan nanti sore mau kita gelarkan perkaranya," kata Agung dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (26/10/2023).
Agung menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor. Petugas, kata Agung, masih melakukan pendalaman pemeriksaan korban dan penyelidikan di lapangan.
"Belum (memeriksa terlapor). Kita masih mendalami periksaan korban dan penyelidikan di lapangan," ujarnya.