Kamis 26 Oct 2023 14:33 WIB

Polisi Gelar Perkara Dugaan Kasus Gadis Diperkosa Ayah, Paman, dan Kakek

Hingga saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung mengungkapkan bakal segera menggelar perkara terkait laporan gadis berusia 17 tahun yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dari keluarga dekat. Keluarga dekat yang dimaksud adalah ayah, paman, dan kakek pelapor.

Gelar perkara rencananya dilaksanakan di Mapolres Madiun pada Kamis (26/10/2023) sore. "Untuk perkembangan nanti sore mau kita gelarkan perkaranya," kata Agung dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga

Agung menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor. Petugas, kata Agung, masih melakukan pendalaman pemeriksaan korban dan penyelidikan di lapangan.

"Belum (memeriksa terlapor). Kita masih mendalami periksaan korban dan penyelidikan di lapangan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 17 tahun di Madiun mendatangi Mapolres Madiun dan mengaku menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, pelaku adalah tiga anggota keluarganya sendiri yakni ayah kandung, paman, dan kakeknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement