REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial curhatan seorang istri yang menanyakan tentang hukum seorang suami menceraikan istri dengan alasan melawan mertua. Rekaman curhatan tersebut beredar luas di dunia maya ketika istri tersebut curhat di forum masjid yang diisi oleh ceramah Ustaz Hanan Attaki.
Perempuan tersebut bertanya, bagaimana hukumnya menceraikah istri padahal ia sendiri baru selesai melahirkan. Ia bertanya apakah benar ganjarannya adalah Surga Firdaus bagi sang suami jika menceraikan istri demi ibunya sendiri?
Namun, sang mantan suami baru-baru ini muncul di media sosial dengan mengunggah tulisan di IG Stories. Lewat akun tersebut, mantan suami meminta perempuan tersebut mengklarifikasi cerita yang sebenarnya tanpa ada yang dikurangi atau dilebihi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Lantas, bagaimana Islam memandang perceraian suami istri? Ustaz Slamet dari PPPA Quran mengatakan pertama, urusan menceraikan istri adalah hak preogatif suami. Perceraian adalah halal namun dibenci Allah SWT.
Menurut Ustaz Slamet, hendaknya seorang suami mampu menahan semampu mungkin untuk menceraikan istrinya dalam kondisi apa pun. Terkecuali ada hal-hal yang sepertinya sudah tidak lagi mencapai titik temu, setelah berusaha sekeras mungkin.
“Terlepas dari itu, suami istri harus saling sabar selain memahami. Saya tidak tahu kasusnya seperti apa kalau memang masih bisa diselesaikan ada baiknya tidak dicerai,” kata Ustaz Slamet saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Ustaz Slamet menjelaskan jika seorang suami sudah mencoba mengingatkan, misalnya, kemudian istri masih melawan mertua dengan cara tidak baik, maka suami harus mengedepankan ibunya daripada istri.
Namun demikian, berbeda dengan istri di mana ketaatan kepada suami lebih utama dalam kasus tertentu daripada kepada orang tua. Dia mengatakan hendaknya warganet juga tidak mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
Sebab, tidak ada yang tahu....