REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus mantan satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang membentak dan mengusir wanita tua yang bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL).
"Kami kemarin mendapatkan informasi, lalu kami cek lokasi. Memang kami dapatkan informasi ada perdamaian yang dilakukan di sana (TMII)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/10/2023).
Menurut dia, pedagang bernama Encum telah membuat laporan di kepolisian. Polisi menindaklanjuti kejadian viral di media sosial tersebut.
"Ini peristiwa harus kami usut dan kami proses. Jadi, tadi malam kami jemput bola, kami temui korban dan sudah membuat laporan serta juga sudah kami visum," kata Leonardus.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) akan memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan, apakah Pasal 351 (penganiayaan berat) atau Pasal 352 (penganiayaan ringan) KUHP, sesuai dengan hasil visum saja nanti," ujarnya. Hingga saat ini, pihak Kepolisian baru memeriksa korban sebagai saksi pelapor.
Manajemen TMII telah membebastugaskan kepala sekuriti (satpam) berinisial A yang membentak seorang wanita tua yang sedang bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL).
"Per 25 Oktober 2023, petugas tersebut sudah tidak bertugas di TMII," kata Direktur Utama TMII Claudia Ingkiriwang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/10).
Manajemen TMII telah menyampaikan teguran kepada perusahaan penyedia jasa keamanan dan meminta pertanggungjawaban berupa permohonan maaf atas sikap dan tindakan yang dilakukan oleh salah satu personel sehingga mencemarkan nama baik TMII.
Claudia menyesalkan atas video yang beredar antara petugas keamanan dari mitra alih daya TMII dengan pedagang tidak resmi itu.
Dalam video, petugas tersebut sedang melakukan penertiban kepada pedagang tidak resmi di area TMII pada Sabtu (21/10). Namun, disayangkan, petugas tersebut bertindak tidak dengan semestinya.
"Kami sedang melakukan investigasi atas intensi dan motif dari petugas tersebut yang mengambil video atas aksinya sendiri serta menyebarluaskan video tersebut, di mana tindakannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di TMII," kata Claudia.
Petugas tersebut telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perilakunya kepada pedagang tidak resmi itu. Kedua belah pihak, baik petugas maupun pedagang telah membuat kesepakatan damai pada Ahad (22/10).