Kamis 26 Oct 2023 16:48 WIB

Tak Hanya di Bekasi, Diduga Safe House Firli Bahuri di Kertanegara juga Digeledah

Belum ada pernyataan resmi Polda Metro Jaya terkait penggeledahan dua rumah ketua KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Krimninal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di waktu yang aama Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Namun, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa langsung melakukan penggeledahan setibanya di lokasi pukul 10.35 WIB. Mereka baru masuk ke safe house sekitar pukul 12.00 WIB setelah berbincang dengan salah seseorang yang memegang kunci rumah tersebut. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait penggeledahan dua rumah ketua KPK tersebut.

Menanggapi penggeledahan kediaman Firli Bahuri, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur masyarakat Yusuf Warsyim menyatakan, bahwa tindakan tersebut merupakan wewenang dari penyidik. Ditegaskannya, pelaksanaan penggeledahan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penggeledahan kan diatur dlm KUHAP itu kewenangan penyidik, kompolnas bukan penyidik. wujud transparansi, kehadiran Kompolnas dapat dilakukan dalam gelar perkara khusus,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa pada saat gelar khusus itu Kompolnas akan bisa melihat semua prosesnya. Termasuk apabila ada kekurangan agar komprehensif. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Kompolnas tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

“Kompolnas akan bersaran dan beri masukan tapi tidak boleh intervensi karena dilarang oleh peraturan perundangan-undangan,” tegas Yusuf. 

Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dari pukul 10.00-19.50 WIB termasuk waktu istirahat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023). Namun seperti kedatangannya, kepulangan Firli dari Mabes Polri juga tidak terdeteksi oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

“Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” ucap Ade Safri

Firli diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Dia periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemeresan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. 

Dalam pemeriksaan itu, Firli didampingi oleh biro hukum KPK. Dari foto yang beredar, Firli tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat. Hanya saja sejumlah awak media yang telah menunggunya di berbagai akses keluar Gedung Bareskrim Polri dan Rupatama tidak menemukan keberadaan Firli yang keluar dari kompleks Mabes Polri.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement