Jumat 27 Oct 2023 02:20 WIB

Fahri Hamzah: Gibran Adalah Simbol Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo

Sosok Gibran dianggap representasi rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai Gibran Rakabuming adalah simbol rekonsiliasi antara calon presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai Gibran Rakabuming adalah simbol rekonsiliasi antara calon presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan bahwa bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Gibran Rakabuming merupakan simbolisasi rekonsiliasi antara bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

"Pak Prabowo ingin mempertahankan koalisi besarnya sebagai pertahanan atau mempertahankan rekonsiliasi yang terjadi pada tahun 2019. Maka wakilnya Pak Prabowo adalah sesuatu yang mesimbolisasi rekonsiliasi yang pernah ada antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa sosok Gibran mengantongi kategori-kategori yang merepresentasikan rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo sehingga akhirnya dipilih sebagai bakal cawapres dari KIM.

"Kalau tidak ngambil dari partai-nya juga bisa orang yang bisa di-endorse atau terasosiasi dengan beliau. Nah, partai-nya kan PDIP, kebetulan Mas Gibran itu dapat dua-duanya. Jadi dia kader PDIP juga pada saat yang bersama, dia juga dekat dengan Pak Jokowi karena beliau adalah istilahnya anak biologis dan ideologis dari Pak Jokowi kan, tentu akan didukung," ujarnya.

Fahri mengaku bahwa nama Gibran sedianya telah mencuat sejak awal dalam pembahasan di internal KIM, bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10).

Persetujuan atas Gibran sebagai bakal cawapres dari KIM, lanjut dia, semakin mantap setelah MK akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"(Pembahasan) siapa wakilnya, ini yang kami bahas agak lama, tapi terakhir itu mengarah kepada kesepakatan bahwa ini mesti figur yang secara riil merepresentasikan rekonsiliasi antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi, dan memang calon terkuatnya Gibran. Sejak itu calon terkuatnya Gibran, cuma kan orang melihatnya ada gugatan di MK, menang atau tidak gitu. Nah, begitu menang, jadi klop," tuturnya.

Dia pun optimistis publik akan mendukung gagasan rekonsiliasi tersebut dengan Gibran Rakabuming sebagai representasi-nya, sebagaimana torehan hasil survei yang menunjukkan dukungan publik adanya rekonsiliasi dan keberlanjutan.

"Kami bersyukur bahwa platform rekonsiliasi ini rupanya diterima oleh publik, bahwa keberlanjutan sambil menjaga persatuan itu rupanya diterima oleh publik, dan itulah yang menyebabkan ada optimisme di Koalisi Indonesia Maju bahwa publik pada akhirnya akan memilih jalan tengah, jalan rekonsiliasi dan persatuan ini," kata dia.

Sebelumnya, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU RI pada Rabu (25/10).

Prabowo-Gibran menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU RI. Sebelumnya ada pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang sudah mendaftar serta melakukan pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement