Kamis 26 Oct 2023 20:26 WIB

In Picture: 16 Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK

Pelapor menganggap adanya dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi..

Red: Mohamad Amin Madani

Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (ketiga kanan) mendampingi petugas yang membawa berkas pelaporan pelanggaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). CALS yang merupakan perwakilan dari 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat )

Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (kelima kiri) memberikan keterangan pers usai menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). CALS yang merupakan perwakilan dari 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (ketiga kanan) mendampingi petugas yang membawa berkas pelaporan pelanggaran di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023).

CALS yang merupakan perwakilan dari 16 guru besar atau pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement