Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (ketiga kanan) mendampingi petugas yang membawa berkas pelaporan pelanggaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). CALS yang merupakan perwakilan dari 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat )
Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (kelima kiri) memberikan keterangan pers usai menyerahkan berkas pelaporan pelanggaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). CALS yang merupakan perwakilan dari 16 Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Violla Reininda (ketiga kanan) mendampingi petugas yang membawa berkas pelaporan pelanggaran di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023).
CALS yang merupakan perwakilan dari 16 guru besar atau pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dan penasihat hukum itu melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan tentang syarat umur dari calon presiden dan calon wakil presiden.
sumber : Antara
Advertisement