REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan RI telah menunjuk Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua, dan Sumatra telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.
Bank Muamalat mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN. "Atas kepercayaan ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat," ujar Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan. di Muamalat Tower, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Indra mengatakan, Bank Muamalat secara resmi ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu. Bank Muamalat pun telah menawarkan sejumlah manfaat kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat.
Para ASN diberikan manfaat berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo. Tak hanya itu, dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp 1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Bahkan, untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya pun bisa sampai dengan 20 tahun.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodasi kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat. Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk.
Dengan adanya aturan ini, bank syariah mendapatkan manfaat berupa peningkatan jumlah rekening nasabah ritel yang nantinya berdampak positif pada peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).