Jumat 27 Oct 2023 03:15 WIB

Ada Bank Bangkrut, LPS Ungkap Penyebabnya

LPS juga akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank tersebut menjadi bangkrut.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa.
Foto: Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja (Perumda BPR KRI) Indramayu sejak 12 September 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan penyebab bangkrutnya BPR KRI. 

"BPR ini (bangkrut) bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/10/2023). 

Baca Juga

Purbaya menuturkan, selanjutnya LPS juga akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank tersebut menjadi bangkrut. Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan dengan melakukan investigasi pada bank ini. 

"Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum," jelas Purbaya. 

Dia menegaskan, pihak-pihak tersebut termasuk manajemen dan pemilik saham BPR atau siapapun yang melakukan tindak kejahatan perbankan. Purbaya menegaskan, LPS akan meminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Wajib ada efek jera supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Ke depan kami juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik,” ucap Purbaya.

Sementara itu, seorang pensiunan ASN dan salah seorang nasabah BPR KRI, Sri Sunarti mengungkapkan kebahagiaannya setelah menerima simpanannya yang didepositokan di BPR KRI. Sri menuturkan, haknya dapat kembali tanpa kurang sepeser pun. 

 

Sudiro yang berprofesi sebagai guru SD juga mengaku sudah menjadi nasabah BPR KRI sejak 12 tahun yang lalu. Sudiro bersyukur setelah LPS mengambil alih BPR KRI karena sempat mengalami hambatan untuk menerima haknya setelah BPR KRI dinyatakan bangkrut.

“Saya menunggu lama untuk menerima hak saya kembali, sampai akhirnya LPS datang dan menangani ini semua. Saya mendapatkan pengembalian simpanan saya sepenuhnya tanpa kurang sepeserpun, prosesnya sangat mudah dan cepat pengembaliannya. Kepada para nasabah lain, saya juga menyerukan agar jangan ragu menabung di bank, karena ada LPS yang akan menjamin simpanan kita,” tutur Sudiro. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement