REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Rabu (25/10/2023). Agenda tersebut membahas dua isu utama, yaitu standardisasi dan peta jalan (roadmap) pendidikan Alquran.
"Pendidikan Alquran di Indonesia ini mengacu pada UU Pendidikan, PP 55 Tahun 2007 dan PMA 13 Tahun 2014. Ada aturan-aturan tentang pendidikan Alquran yang masuk dalam kategori non-formal," ujar Ketua Umum DPP FKPQ, Saefudin Zuhri, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/10/2023).
Rakernas II FKPQ disebut membahas tentang antusiasme masyarakat Muslim Indonesia terhadap pendidikan Alquran, khususnya tahfiz.
Namun disayangkan, masih ada sebagian masyarakat yang memilih untuk belajar ngaji, pada guru yang kurang kompeten dan bersanad.
Hal ini disebut mengakibatkan pendangkalan pemahaman ayat Alquran dan menjadi salah satu sebab pemahaman intoleran dan keras.
"Maka dari itu, FKPQ mendukung dan siap membantu dibuatnya regulasi yang berkaitan tentang standardisasi dan sertifikasi guru Alquran, guna mengontrol penyelewengan pemahaman ayat Alquran di masyarakat, khususnya anak-anak," ujar dia.
Di sisi lain, regulasi yang ada juga bisa menjadi payung hukum negara untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan guru ngaji. Selama ini, guru ngaji ini dinilai masih kurang tersentuh dibanding profesi guru pada umumnya.
Berkaitan dengan pendidikan Alquran yang masuk dalam kategori non-formal, bantuan yang didapat dari pemerintah menjadi minim. Padahal, menurut amanat UUD 20 persen dari anggaran negara diperuntukkan bagi pendidikan.
Saefudin menyebut kontribusi guru ngaji bagi generasi muda Indonesia cukup besar. Sementara sejauh ini kehadiran negara, dalam hal ini Kementerian Agama, baru sebatas mengakui (recognize) keberadaannya.
"Untuk bisa membantu lebih lanjut ini agak kesulitan, karena regulasinya belum cukup. Guru ngaji, sebagai profesi, memiliki kebutuhan dan kehidupan yang sama dengan profesi lainnya," lanjut Saefudin.
Baca juga: Temuan Arkeologis Barat Ini Kuatkan 15 Fakta Kerajaan Saba yang Dikisahkan Alquran
Terkait peta jalan pendidikan Alquran ke depan, dia mengajak agar guru ngaji dapat memetakan kemampuan dan kelebihan dari murid-muridnya. Ilmu Alquran (ulumul Quran) bisa dikembangkan lebih lanjut, seperti tahfiz, qari/qariah, ilmu tafsir, maupun kaligrafi.
"Kepada guru-gurunya, secara internal saya juga mengingatkan untuk meningkatkan kemampuannya. Bukan sekadar mengajarkan membaca Alquran," kata dia.
Kegiatan Rakernas II FKPQ ini disebut diikuti oleh 40 orang anggota dari 12 provinsi di Indonesia. Hadir pula di lokasi Kasubdit Pendidikan Alquran Ditjen Pendis Kemenag Drs Nurul Huda.