REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM – Otoritas Swedia telah mencabut izin tinggal Salwan Momika, yakni imigran asal Irak yang berulang kali melakukan aksi penistaan dan pembakaran Alquran di negara Nordik tersebut. Namun, proses deportasi Momika ditunda karena nyawanya diyakini terancam jika dia kembali ke Irak.
Stasiun televisi Swedia, TV4, dalam laporannya pada Kamis (26/10/2023) mengungkapkan, Badan Migrasi Swedia membuat keputusan pencabut izin tinggal Momika pekan ini. “Keputusan itu dibuat kemarin dan berarti status serta izin tinggal orang tersebut akan dicabut dan dia akan dideportasi,” ujar Juru Bicara Badan Migrasi Swedia Jesper Tengroth.
Keputusan pencabutan izin tinggal dibuat setelah Badan Migrasi Swedia mengetahui Momika memberikan informasi palsu dalam permohonan suakanya. Menurut Tengroth perintah deportasi terhadap Momika telah diterbitkan. Namun, eksekusinya ditunda karena alasan keamanan.
“Orang tersebut (Momika) berisiko menjadi sasaran penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi jika dia kembali ke negara asalnya. Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa ada hambatan dalam menegakkan deportasi,” kata Tengroth.