Jumat 27 Oct 2023 12:39 WIB

Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri

Dewas juga tak tahu dimana keberadaan purnawirawan jenderal Polri tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) didampingi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) saat menyampaikan konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) batal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia meminta penjadwalan ulang.

"Pak Ketua KPK, Pak Filri, minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Meski demikian, Albertina mengeklaim tidak mengetahui alasan Firli meminta penjadwalan ulang. Ia juga mengaku, tak tahu di mana keberadaan purnawirawan jenderal Polri tersebut.

"Alasannya belum diberitahu. Silakan tanya saja ke sana (sekretaris pimpinan KPK) alasannya," ujar Albertina.

Albertina menjelaskan, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan Firli dalam pemeriksaan yang rencananya dilakukan hari ini. "Kalau orangnya enggak ada bagaimana kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," jelas dia.

Selain Firli, Dewas KPK juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat komisioner KPK lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli. Namun, tiga diantaranya, yakni Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango berhalangan hadir.

"Rencananya memang diperiksa hari ini semua pimpinan, tapi ada, kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron. Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota," ungkap Albertina.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

Sebelumnya, Firli membenarkan dirinya bertemu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Namun, ia mengeklaim, pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Firli menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang sedang berperkara di KPK lantaran penyelidikan kasus di Kementan belum dilakukan. Sehingga menurut purnawirawan jenderal Polri ini, tudingan dirinya memeras elite politisi Partai Nasdem tersebut tidaklah benar.

"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegas Firli.

Disisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Dalam proses penyidikan ini, kepolisian telah memeriksa Firli sebagai saksi pada 24 Oktober 2023. Bahkan, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement