REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Jumat (27/10/2023). Dia bakal diklarifikasi mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik karena menemui mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, selain Firli, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan kepada empat komisioner KPK lainnya. Mereka adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Rencananya pemeriksaan semua pimpinan KPK, termasuk Pak FB (Firli Bahuri), dijadwalkan hari ini, pagi sampai sore," kata Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Adapun laporan itu disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Firli membenarkan dirinya bertemu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Namun, ia mengeklaim, pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada 2 Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang sedang berperkara di KPK karena penyelidikan kasus di Kementan belum dilakukan. Sehingga menurut purnawirawan jenderal Polri ini, tudingan dirinya memeras elite politisi Partai Nasdem tersebut tidaklah benar.
"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," kata Firli.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Dalam proses penyidikan ini, kepolisian telah memeriksa Firli sebagai saksi pada 24 Oktober 2023. Bahkan, tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.