REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brussel bersama Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC) melakukan pertemuan membahas kesiapan menghadapi implementasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang diperkirakan akan berdampak pada industri sawit dan jutaan petani.
"Minyak sawit yang masuk Eropa umumnya sudah berkelanjutan. Namun dengan adanya EUDR, beban administrasi dan proses untuk ekspor produk sawit ke Uni Eropa akan semakin besar dan justru dapat mengucilkan petani kecil dari rantai pasok," kata Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa Andri Hadi melalui keterangan KBRI Brussels yang diterima di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Andri menilai kebijakan EUDR secara tidak berimbang diterapkan terhadap banyak kepentingan Indonesia di sektor pertanian sehingga hal itu harus dihadapi dengan cermat. Untuk itu, ia juga menilai bahwa interaksi yang terus dilakukan Indonesia dengan semua pihak yang berkepentingan dalam isu EUDR di Brussels sangat strategis, terutama dalam mengantisipasi aturan pelaksanaan EUDR.
"Uni Eropa saat ini sedang menyusun implementasi teknis Regulasi Deforestasi. Hasil diskusi dengan kalangan bisnis, think tank, dan LSM akan kami sampaikan pada saat bertemu pejabat kunci Uni Eropa dan Belgia. Harapan kami agar implementasi teknis dapat memuat hal-hal yang menjadi perhatian utama Indonesia," kata Andri.
Adapun rangkaian pertemuan yang diadakan pada 24-25 Oktober 2023 di Brussel, Belgia itu disebutkan sebagai pertemuan tindak lanjut dari kunjungan bersama di tingkat menteri yang membahas kepentingan dari negara-negara produsen komoditas yang terdampak paket kebijakan EUDR. Rangkaian pertemuan itu dilakukan di tingkat pejabat senior dan tim kerja untuk mempertemukan berbagai pihak, seperti pihak berwenang di beberapa negara anggota Uni Eropa, industri, dan LSM. Dialog di level teknis juga dinilai sangat penting untuk melihat kesiapan pelaksanaan EUDR.
Rangkaian pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman para pemangku kepentingan di Eropa mengenai industri sawit Indonesia dan menyampaikan beberapa kepentingan Indonesia sebelum EUDR diimplementasikan secara penuh pada kuartal keempat 2024 dan kuartal pertama 2025, kata KBRI Brussels.
EUDR dibuat untuk melarang masuknya tujuh produk komoditas, yang dituding menyebabkan deforestasi, setelah 30 Desember 2020 ke pasar Uni Eropa, kecuali lolos berbagai proses uji kelayakan. Produk-produk komoditas yang tercakup dalam regulasi tersebut adalah kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, karet, kedelai, dan sapi ternak.
Meski EUDR diterapkan untuk para operator atau trader di Uni Eropa, industri sawit dan petani sawit kecil diperkirakan akan tetap ikut terkena dampak.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal CPOPC Rizal A. Lukman, yang memimpin delegasi kunjungan kerja CPOPC, mengatakan bahwa industri sawit sangat kompleks dan melibatkan hajat hidup orang banyak.
Untuk itu, ia menilai kalangan terkait, khususnya pengambil kebijakan di Uni Eropa, harus mendapatkan pemahaman yang baik agar implementasi regulasi deforestasi di kawasan itu tidak merugikan produsen.
"Kegiatan kami di Brussel dan di beberapa kota lainnya di Eropa didukung penuh oleh perwakilan negara anggota yang dalam hal ini tentunya KBRI di Brussel. Untuk itu CPOPC sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan," kata Rizal dalam kegiatan bersama di KBRI Brussel.