REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak bermasalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi. Gibran yang kini berusia 36 tahun tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
"Membaca (pencalonan Gibran) mestinya kan bagaimana rumusan dalam amar putusan MK," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Dengan begitu, Gibran sah menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syatat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Adapun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
KPU kini sedang berupaya merevisi Pasal 13 dalam PKPU itu agar sesuai dengan putusan MK. Proses revisi berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah ditutup.
Hasyim mengatakan, mengacu pada putusan MK tersebut, Gibran tak terkendala ketentuan batas usai karena dia sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yakni wali kota Solo. Gibran sebagai kepala daerah aktif hanya perlu menyertakan surat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
"Surat yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan," kata Hasyim.
Kini, Mahkamah Kehormatan MK sidang menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik semua hakim Kknstitusi dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Salah satu terduga pelanggar kode etik adalah Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Ketika ditanya apakah putusan sidang etik tersebut dapat membatalkan pencalonan Gibran, Hasyim kembali menegaskan bahwa lembaganya hanya berpedoman kepada amar putusan. "Soal yang lain-lain bukan menjadi ranah KPU," kata Hasyim.
Kendati telah menegaskan pencalonan Gibran tak bermasalah dari sisi syarat batas usia, Hasyim belum bisa memastikan apakah putra sulung Presiden Jokowi itu sah menjadi cawapres. Sebab, batas usia hanya salah satu dari sejumlah syarat untuk ditetapkan menjadi cawapres.
KPU kini sedang memverifikasi sejumlah dokumen persyaratan bakal capres-cawapres. Hasil verifikasi akan disampaikan pada 13 November 2023. Pasangan yang memenuhi syarat (MS) akan ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres pada hari yang sama.