Jumat 27 Oct 2023 20:55 WIB

Caleg Bisa Jadikan Kendaraan Listrik Bahan Kampanye

Kendaraan listrik dinilai ramah lingkungan.

Sebuah mobil listrik melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU kawasan Sirkuit Mandalika. PLN menyediakan 5 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mendukung mobilisasi kendaraan listrik official, _crew tim yang berlaga di MotoGP, serta penonton  gelaran MotoGP yang berlangsung 13-15 Oktober 2023.
Foto: Dok. PLN
Sebuah mobil listrik melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU kawasan Sirkuit Mandalika. PLN menyediakan 5 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mendukung mobilisasi kendaraan listrik official, _crew tim yang berlaga di MotoGP, serta penonton gelaran MotoGP yang berlangsung 13-15 Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiadi menyebutkan para calon legislatif (caleg) bisa memanfaatkan kendaraan listrik sebagai bahan kampanye agar realisasi penggunaan motor listrik tercapai.

“Justru mungkin mereka tertarik sepeda motor listrik dibawa ke dapil-dapil untuk kampanye Anggota DPR sebagai gimmick. Selama Pemilu diharapkan sepeda motor listrik diangkat sebagai gimmick ke daerah-daerah,” kata Budi Setiadi usai Sosialisasi dan Konferensi Pers Inabuyer EV Expo 2023 di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga

Budi menilai masyarakat Indonesia terutama yang berada di daerah belum mengetahui bahwa pemerintah mempunyai program subsidi sebanyak Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik.

Pemerintah, lanjutnya, bahkan sudah memperluas cakupan pembelian motor listrik dari yang sebelumnya dikhususkan untuk empat kategori masyarakat menjadi seluruh masyarakat dengan bermodalkan KTP.

Melalui kampanye politik tersebut dan didukung peningkatan regulasi yang semakin mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Aismoli optimistis jumlah realisasi motor listrik subsidi yang per September 2023 baru berjumlah 8.000 mampu meningkat setidaknya menjadi 10.000.

“Karena sekarang kan banyak masyarakat yang belum tahu ada bantuan subsidi Rp7 juta itu. Kalau mungkin mereka tahu banyak, ya kita dari industri siap untuk (menyediakan motor listrik) itu,” tuturnya.

Lebih lanjut Budi berharap pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar pelaku UMKM dan perusahaan kecil tidak hanya bisa membeli motor listrik subsidi melalui perorangan namun juga melalui entitas perusahaan.

Begitu juga dengan konversi motor listrik yang seharusnya bisa lebih dibuka lebih luas lagi guna menekan penggunaan BBM subsidi.

“Dibalik subsidi bukan hanya pemberian untuk yang tidak mampu beli melainkan percepatan penggunaan agar subsidi BBM bisa berkurang, polusi bisa berkurang kemudian juga kita bersama beberapa negara bisa mengurangi polusi udara yang jadi isu global,” ucapnya.

Adapun tren pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat. Pada 2018 hanya ada 9 Agen Pemegang Merek (APM) sedangkan pada 2023 sudah ada 52 perusahaan telah mengajukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan sebanyak 48 pabrik juga telah mengajukan Izin Usaha Industri (IUI) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Dari data tersebut, secara kuantitas meningkat. Bahkan kepemilikan sepeda motor listrik telah mencapai 70 ribu unit. Pertumbuhan kendaraan listrik sejak 2018 hingga 2023 ini turut didukung oleh percepatan Pemerintah dalam mengembangkan regulasi. Baik melalui Peraturan Presiden (Perpres), Inpres (Instruksi Presiden), hingga Peraturan Pemerintah dan Menteri,” tutur dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement