REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengaku heran dengan gugatan Rp 200 miliar yang diajukan kader PDIP terhadapnya. Gugatan itu terkait video berisi kritik Ade terhadap beredarnya hoaks kalau Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri marah-marah.
Ade merasa, PDIP keliru menangkap gagasan dalam video edukasi yang dibuatnya. Dia menekankan, sama sekali tidak menuduh Megawati marah-marah karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Kaesang Pangarep masuk menjadi kader dna kemudian menjadi ketua umum PSI.
"Saya justru berusaha menunjukkan bahwa kabar Bu Megawati marah-marah adalah kabar bohong, hoaks," kata Ade lewat rilis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Sebagai akademisi dan content creator, Ade menilai, tindaakan membuat video itu untuk mengedukasi masyarakat melawan hoaks. Karena itu, ia merasa heran heran dengan gugatan itu. Pasalnya, seolah PDIP ingin memiskinkannya dengan tuntutan ganti rugi sebesar itu.
Bersama Tim Advokasi Solidaritas Rakyat, Ade mengaku akan menjelaskan kalau tidak ada niatan dirinya menghina Megawati. Sebab, tujuan utama ia melakukan langkah itu untuk mengedukasi politik. Ade pun membiarkan masyarakat menilai proses hukum tersebut.
Ade menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Kabupaten Bogor pada 19 Oktober 2023, untuk hadir di sidang gugatan perdata yang diajukan PDIP. Hal itu terkait video yang ditayangkan di channel Youtube Ade Armando pada 25 September 2023.
"Terkait konten yang seolah Bu Megawati marah-marah ke Pak Hasto, Pak Ganjar dan Pak Budi Gunawan tersebut, saya secara jelas menyatakan bahwa isi konten tersebut harus diragukan kebenarannya," ujar Ade.
Sebelumnya, dari SIPP PN Cibinong mengabarkan, gugatan Rp 200 miliar dari PDIP terdaftar bernomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi, sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Tim Advokasi Solidaritas Rakyat, Francine Widjojo mengungkapkan, lebih dari 20 advokat yang akan membela Ade dalam tim advokasi.
Francine menekankan, mereka akan hadir pada sidang pertama untuk membela koleganya tersebut. "Dan akan hadir pada sidang pertama 15 November 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Francine.