Jumat 27 Oct 2023 21:26 WIB

Pendaftar Subsidi Motor Listrik Baru 8.000, Ini Penyebabnya

Kuota subsidi yang disediakan sebanyak 200 ribu motor listrik tahun ini.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Aismoli bersama Hippindo dan Kemenkop menggelar konferensi pers terkait penyelenggaraan Inabuyer EV Expo 2023 di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Foto: Republika/ Iit Septyaningsih
Aismoli bersama Hippindo dan Kemenkop menggelar konferensi pers terkait penyelenggaraan Inabuyer EV Expo 2023 di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan bantuan atau subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Akan tetapi, hingga kini baru sekitar 8.000 yang mendaftar program tersebut. Padahal, kuota subsidi yang disediakan sebanyak 200 ribu motor listrik tahun ini.

Menanggapi lambatnya realisasi penjualan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta mengungkapkan, Aismoli telah melakukan evaluasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Hasilnya, sosialisasi yang kurang di banyak daerah menjadi masalah utama penyerapan subsidi masih lambat.

Baca Juga

"Kita memang secara rutin kita evaluasi dengan Kemenkomarves. Ada beberapa yang menyebabkan mungkin secara penetapan lambat, mungkin dari sosialisasi kurang masif," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Sementara, lanjutnya, dari sisi industri sudah siap. Bahkan mampu memenuhi permintaan 200 ribu motor listrik subsidi. 

Ia menambahkan, memang perlu usaha lebih untuk mengajak masyarakat beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik. Hanggoro juga menyoroti masyarakat yang belum terbiasa dengan motor listrik. Menurutnya, butuh upaya lebih untuk mensosialisasikan penggunaan motor listrik.

Meski begitu, kata dia, jumlah pendaftar subsidi motor listrik itu naik. Apalagi setelah pemerintah memperluas cakupan penerima subsidi pada Agustus 2023 lalu. 

Kenaikannya, ungkap Hanggoro, sekitar empat kali lipat. Awalnya sebelum penerima subsidi diperluas, jumlah pendaftar hanya sekitar 2.000-an. 

Seperti diketahui sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. Mulai dari penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).

Setelah dievaluasi, pemerintah memutuskan berbagai syarat di atas dihilangkan. Jadi, sekarang, setiap satu KTP bisa mendapatkan satu unit motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.

Perluasan penerima tersebut berdasarkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Hanggoro berharap, sampai akhir tahun setidaknya tercapai 50 ribu pendaftar subsidi motor listrik.

Asosiasi bersama pemerintah, lanjutnya, akan terus mempromosikan sekaligus mensosialisasikan program tersebut. Salah satunya lewat Inabuyer EV Expo yang akan digelar di Gedung Smesco Jakarta pada 28-30 November mendatang.

"Selanjutnya kita akan meningkatkan sosialisasi, termasuk event-event pameran seperti Inabuyer ini sebagai bentuk melakukan sosialisasi juga. Harapannya ini bisa mendongkrak salah satunya bantuan Rp 7 juta ini ya," kata Hanggoro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement