REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo mengungkapkan, ikan hias arwana menyumbangkan pemasukan bagi negara sebesar 8 juta dolar AS per tahun atau sekitar Rp 127 miliar (asumsi kurs Rp15.900).
"Arwana ini termasuk komoditas ekspor kita yang cukup menghasilkan devisa negara, setiap tahun hampir 8 juta dolar AS," ujar Budi Sulistiyo saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Negara tujuan ekspor ikan endemik asal Indonesia ini didominasi negeri Tirai Bambu. "Arwana banyaknya ke China," ujarnya.
Adapun jenis ikan arwana yang banyak diekspor, di antaranya jenis Arwana Super Red dari Kalimantan dan Arwana Jardini dari Papua. Arwana Super Red memang sudah dikenal secara luas, sementara itu Arwana Jardini juga menyusul menjadi idola para kolektor serta menjadi komoditas unggulan.
Ikan predator dengan sisik perak nan unik ini, menurut Budi mampu menjadi daya tarik sehingga potensi ekspor baik Arwana Super Red maupun Arwana Jardini patut diperhitungkan. Namun demikian sisi kelestarian tak boleh dilupakan. Pasalnya, ikan Arwana masuk dalam kategori CITES kategori Appendix I dengan status nasional dilindungi penuh.
"Iya, izin ekspor arwana itu karena arwana termasuk ke dalam Appendix I CITE. Itu harus punya izin khusus untuk diizinkan bahwa pelepasan spesies itu keluar negeri," paparnya.
Diketahui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi. Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan.
Ke-20 jenis ikan tersebut meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.
Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian. Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.