REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar yang berada di lingkungan RW 02 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi ditutup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengerahkan puluhan kendaraan untuk membersihkan ribuan ton sampah yang menumpuk di TPS ilegal itu.
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan, TPS liar di RW 02 Kelurahan Bintara ini sudah ada sejak sekitar 1992 dan merupakan yang terbesar. “Estimasi pembersihan sampah ini bisa sampai sebulanan karena tonase sampah mencapai tiga ribu,” kata dia kepada wartawan, saat penutupan TPS liar itu, Jumat (27/10/2023).
Menurut Yudianto, seluruh UPTD DLH Kota Bekasi dilibatkan dalam membersihkan sampah di TPS liar itu. Ia menyebut sekitar 40 kendaraan pengangkut sampah dan dua alat berat dikerahkan. “Kita bekerja ekstra tiap hari guna membersihkan sampah liar terbesar yang pernah dibongkar DLH Kota Bekasi,” katanya.
Selama memimpin DLH Kota Bekasi, Yudianto mengatakan, pihaknya sudah menutup enam TPS liar. Penutupan tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan itu disebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Penutupan TPS liar di RW 02 Kelurahan Bintara disaksikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad. Ia mengapresiasi langkah DLH yang menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memberantas TPS liar. “Saya sangat apresiasi kinerja DLH Kota Bekasi untuk memberantas keberadaan sampah liar,” kata dia.
Gani mengajak masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari sampah. “Marilah kita jaga kebersihan lingkungan untuk mencegah tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan, agar Kota Bekasi menjadi bersih dan aman,” ujarnya.