Sabtu 28 Oct 2023 11:11 WIB

Resolusi PBB Soal Israel-Palestina Disahkan, Apa Perbedaan dari Resolusi Sebelumnya?

Resolusi yang diajukan Yordania atas nama kelompok Arab berhasil lolos

Rep: Amri Amrullah / Red: Esthi Maharani
Suasana proses evakuasi korban dari bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Kota Gaza, Jumat (27/2023).
Foto: AP/Abed Khaled
Suasana proses evakuasi korban dari bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Kota Gaza, Jumat (27/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Akhirnya Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi tentang "perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan" atas krisis Gaza yang sedang berlangsung. Resolusi yang tak mengikat ini, memuat gencatan senjata dan lebih banyak pengiriman bantuan ke Gaza. Resolusi berhasil diloloskan dalam sidang Majelis Umum PBB yang cukup alot pada Jumat (27/10/2023) waktu New York. 

Sebelumnya, resolusi sempat ditolak berkali-kali. Amerika Serikat, Rusia, dan Cina saling memveto resolusi yang diajukan. Namun, kali ini berbeda. Resolusi yang diprakarsai oleh Yordania atas nama kelompok negara Arab tidak secara langsung menyebutkan "Hamas" atau "penyanderaan", namun, resolusi tersebut menyerukan "gencatan senjata yang segera, tahan lama, dan berkelanjutan.

Baca Juga

"Resolusi itu juga menyerukan bantuan kemanusiaan segera, termasuk kembalinya pasokan air, listrik, dan pengiriman bahan bakar," kata James Bays dari Aljazirah.

Walau resolusi ini tidak mengikat adanya sanksi hukum, tapi setidaknya resolusi ini memberikan ruang bagi warga Gaza yang saat ini, membutuhkan pasokan kebutuhan hidup yang mendesak. Adapun bila Israel tetap melanggar, maka ia akan berhadapan dengan nilai dan norma universal internasional.