Sabtu 28 Oct 2023 09:40 WIB

Eks Penyidik KPK: Panggil Firli, Dewas KPK Mesti Tegas

Firli Bahuri meminta Dewas menunda pemeriksaan terhadapnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyayangkan sikap Firli Bahuri yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) menunda pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, Dewas semestinya bersikap tegas terhadap Ketua KPK tersebut.

Sebab, dia menilai, permintaan Firli justru membuat proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etiknya terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi molor.

Baca Juga

"Dewas harus tegas kepada Firli Bahuri agar jangan memperlambat pengusutan yang dilakukan Dewas," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

Apalagi, sambung Yudi, Dewas KPK sudah memeriksa SYL terkait kasus ini. Sehingga ia meminta agar Firli juga dapat segera dimintai keterangan. "Segera panggil Firli lagi secepatnya dan pastikan dia hadir," ujar Yudi.

Dia mendorong ketegasan Dewas KPK dalam memutus sanksi etik dalam kasus pertemuan Firli dengan SYL. Sikap ini dibutuhkan demi menyelamatkan muruah KPK.

"Apalagi kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK pun sudah proses penyidikan di Polda Metro, Ketua KPK pun sudah diperiksa sebagai saksi, bahkan rumahnya digeledah," ungkap Yudi.

Diketahui, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan empat komisioner KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (27/10/2023). Namun, Firli tidak hadir dengan alasan sedang ada agenda kegiatan lain di kantornya.

Firli pun meminta Dewas untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya setelah 8 November. Namun, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menilai, tanggal yang diajukan Firli terlalu lama. "Bagi saya, khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Syamsuddin menjelaskan, pihaknya sedang menangani cukup banyak laporan. Menurut dia, Dewas KPK ingin agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli dapat segera diselesaikan. Sehingga ia berharap pemeriksaan Firli bisa dilakukan lebih cepat. "Sebaiknya sih sebelum itu lah. Supaya cepat selesai itu aja," ujar Syamsuddin.

Meski demikian, dia menjelaskan, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Firli. "Kami enggak bisa, Dewas enggak punya (kewenangan), enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," jelas Syamsuddin.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement