Sabtu 28 Oct 2023 13:15 WIB

Buat Petani dan Nelayan, Surat Rekomendasi BBM Subsidi Kini Berlaku Tiga Bulan

BPH Migas minta pelonggaran aturan ini jangan disalahgunakan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Nelayan mengisi BBM jenis solar subsidi di atas kapal ikannya sebelum berlayar di SPBN Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/10/2022).
Foto: ANTARA/jojon
Nelayan mengisi BBM jenis solar subsidi di atas kapal ikannya sebelum berlayar di SPBN Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menyederhanakan proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite untuk konsumen pengguna, antara lain perubahan masa  berlaku surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan.  

"Dulu surat rekomendasi berlaku satu bulan, tapi saat ini diubah menjadi tiga bulan untuk mempermudah saudara-saudara kita yang tinggal di wilayah-wilayah yang penyebarannya luas dan jauh dari perangkat pemerintah daerah. Revisi ini tidak hanya berlaku bagi BBM Solar subsidi, tetapi juga BBM Pertalite subsidi,"  ungkap Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam sambutannya pada acara Forum Komunikasi Stakeholder yang bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (27/10/2023). 

Baca Juga

Perubahan masa berlaku surat rekomendasi ini sesuai masukan masyarakat, juga bertujuan untuk menghemat waktu dalam pengurusan Surat Rekomendasi. 

Kata Trikora, BBM subsidi menggunakan uang negara yang harus dapat  dipertanggungjawabkan pemanfaatannya, tepat sasaran dan tepat volume. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. "BPH Migas menyusun revisi aturan ini untuk mempermudah proses pembelian BBM JBT dan JBKP agar dapat dinikmati oleh konsumen pengguna," ujarnya. 

Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menyatakan peraturan ini merupakan simplifikasi untuk mempermudah konsumen pengguna.

Poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain penambahan JBKP dalam ketentuan peraturan ini dan konsumen pengguna JBKP yang mendapatkan surat rekomendasi disamakan dengan konsumen pengguna JBT. 

Selain itu, penyesuaian persyaratan untuk pengajuan surat rekomendasi, penegasan surat rekomendasi untuk tidak disalahgunakan seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain dan diperjualbelikan. "Kami tegaskan kembali bahwa surat rekomendasi tidak boleh disalahgunakan dan kalau disalahgunakan, maka akan dikenai sanksi," kata Yapit. 

Ditambahkan pula mengenai kewajiban badan usaha penugasan untuk menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran JBT dan JBKP kepada BPH Migas setiap bulan atau sewaktu waktu bila diperlukan berdasarkan laporan penyalur. 

Perubahan lainnya adalah penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan dilakukan dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.

"Ini sesuai aspirasi masyarakat agar pengajuan surat rekomendasi dan pengambilan JBT dan JBKP  secara kolektif,  juga dapat dikuasakan pengambilannya, tapi pengambilannya hanya boleh dilakukan oleh anggota kelompok tersebut," kata Yapit menjelaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement