JAKARTA -- Pada periode Januari hingga 22 Oktober 2023, telah terjadi 259 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 40 kasus di pelintasan dijaga dan 219 kasus di pelintasan tidak dijaga.
Kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta disebabkan oleh sebagian pengguna jalan, termasuk generasi muda, yang tidak mematuhi peraturan dan kurang disiplin.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama memahami bahwa setiap pengguna jalan atau warga masyarakat memiliki kewajiban untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal pelintasan kereta sudah berbunyi dan pintu pelintasan mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan tersebut sejalan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d dan Pasal 124, yang menegaskan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.
"Aturan di atas menyatakan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterang media, Sabtu (28/10).
Selama dua tahun terakhir, KAI telah secara konsisten melaksanakan 1.670 sosialisasi keselamatan di pelintasan kereta dengan melibatkan semua pihak seperti Dishub, Railfans, Masyarakat, dan lainnya.
"Kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak dan kesadaran para pengguna jalan atau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan tingkat keselamatan di pelintasan kereta," tutur Joni.