Sabtu 28 Oct 2023 14:52 WIB

Pada Periode Januari-Oktober 2023 Telah Terjadi 259 Kecelakaan di Pelintasan Sebidang

Kecelakaan di pelintasan kereta disebabkan oleh sebagian pengguna jalan tidak patuhi peraturan dan kurang disiplin.

Rep: Nurul Hamami/ Red: Partner
.
Foto: network /Nurul Hamami
.

Kegiatan sosialisasi keselamatan dilakukan oleh Daop 5 Purwokerto pada Rabu (25/10). (Foto: Humas PT KAI)
Kegiatan sosialisasi keselamatan dilakukan oleh Daop 5 Purwokerto pada Rabu (25/10). (Foto: Humas PT KAI)

JAKARTA -- Pada periode Januari hingga 22 Oktober 2023, telah terjadi 259 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 40 kasus di pelintasan dijaga dan 219 kasus di pelintasan tidak dijaga.

Kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta disebabkan oleh sebagian pengguna jalan, termasuk generasi muda, yang tidak mematuhi peraturan dan kurang disiplin.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama memahami bahwa setiap pengguna jalan atau warga masyarakat memiliki kewajiban untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal pelintasan kereta sudah berbunyi dan pintu pelintasan mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan tersebut sejalan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d dan Pasal 124, yang menegaskan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.

"Aturan di atas menyatakan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterang media, Sabtu (28/10).

Selama dua tahun terakhir, KAI telah secara konsisten melaksanakan 1.670 sosialisasi keselamatan di pelintasan kereta dengan melibatkan semua pihak seperti Dishub, Railfans, Masyarakat, dan lainnya.

"Kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak dan kesadaran para pengguna jalan atau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan tingkat keselamatan di pelintasan kereta," tutur Joni.

sumber : https://kereta.republika.co.id/posts/242468/pada-periode-januari-oktober-2023-telah-terjadi-259-kecelakaan-di-pelintasan-sebidang
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement