Sabtu 28 Oct 2023 16:17 WIB

KPK Geledah Kantor Ditjen Hortikultura Kementan Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Selama menjabat mentan, SYL meminta setoran ke jajaran antara 4.000-10 ribu dolar AS.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Logo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). Penggeledahan ini terkait dugaan rasuah yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).

"Benar (ada penggeledahan di Kantor Ditjen Hortikultura Kementan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip Sabtu (28/10/2023).

Penggeledahan itu berlangsung sejak Jumat siang hingga sore hari. Namun, Ali belum mengungkapkan, apa saja yang ditemukan tim penyidik dalam kegiatan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah eks mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Politikus Partai Nasdem tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta.

Di antaranya, untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah. Alhasil, SYL dan keluarganya dikenalan larangan bepergian ke luar negeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement