REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun pada 16 Oktober 2023, masih memicu polemik. Hal itu karena terbukti muncul pendapat jika putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dianggap melanggengkan kekuasaan dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng mendorong agar DPR RI membikin hak angket terhadap putusan MK tersebut. "Menurut saya semestinya parlemen harus bikin hak angket terhadap situasi MK," kata Yusuf dalam diskusi bertajuk 'Suhu Politik Pasca Putusan MK' secara daring di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Yusuf menyampaikan, putusan MK yang akhirnya melanggengkan putra sulung Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024, merupakan hasil yang provokatif. Bahkan, dia memprediksi akan terjadi kerusuhan dalam pemilu kali ini.
"Ini keputusan yang memprovokasi, maksudnya memprovokasi pemilu ini menjadi pemilu yang semrawut, bisa ada kerusuhan. Bayangkan saja ya, ini kan by design, dari usulan perpanjangan, tiga periode, sampai peristiwa MK. Ini adalah satu kesatuan operasi politik yang terencana," kata Yusuf.