REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kini tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Khususnya yang berkaitan dengan putusan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ia pun menyinggung sikap negarawan yang harus menjadi salah satu syarat bagi hakim konstitusi. Hal tersebut sudah diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ini ada suatu Mahkamah Konstitusi dan kemudian dimasukkanlah suatu syarat bahwa seluruh hakim konstitusi memiliki sikap kenegarawanan, mementingkan bangsa dan negara, sudah selesai dengan persoalan diri maupun keluarga dan kelompok," ujar Hasto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Namun, yang terjadi saat ini hakim konstitusi justru menunjukkan hal yang berlawanan dari sikap kenegarawanan tersebut. Hal tersebut semakin diperkuat oleh pendapat publik dan pakar hukum tata negara yang mengamini yang terjadi di MK saat ini.