REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor menangkap 10 orang anggota gangster di wilayah Gelanggang Olah Raga (GOR) Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Anggota gangster tersebut ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran, bahkan menodongkan senjata tajamnya ke anggota kepolisian sebagai bentuk perlawanan.
Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha mengatakan gangster tersebut dilaporkan kerap beraksi di wilayah GOR Pakansari. Para anggota gangster ditangkap pada Sabtu (28/10/2023) malam.
“Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 04.10 WIB. Di mana Saat melakukan penangkapan, salah satu pelaku gangster ini sempat menodongkan senjata tajam pada salah satu personil Satuan Samapta Polres Bogor,” kata Yogi, Ahad (29/10/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, pelaku gengster yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial IT (23 tahun), AA (18), PM (18), RM (27), GR (19), DP (17), AD (22), MRA (20), AZ (21), dan R (24). Pelaku berhasil ditangkap saat Tim Sat Samapta Polres Bogor melakukan patroli malam, dan mendapati adanya segerombolan gangster yang hendak melakukan tawuran di Jalan Gor Pakansari tersebut di depan warung angkringan.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan bahwa mereka ini terlibat dalam empat kelompok gangster yakni Wartal, Canada, Pengkolan Street, dan Warung Street,” jelasnya.
Dalam penangkapan kelompok gangster ini, kata Yogi, polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam berjenis pedang dan celurit yang tak lain digunakan saat aksi tawuran. Selain itu, lima unit kendaraan bermotor, lima buah ponsel, satu buah pengisi daya, dan dua buah tas selempang juga disita polisi.
“Saat ini seluruh pelaku pun masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor,“ kata dia.