Ahad 29 Oct 2023 23:40 WIB

Dewas KPK Bakal Panggil Mantan Ajudan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri akui bertemu dengan Syahril Yasin Limpo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Selain di Kertanegara, rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, juga digeledah oleh Polisi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi bersiap menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Selain di Kertanegara, rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perumahan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, juga digeledah oleh Polisi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil mantan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Dia bakal dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, selain mantan ajudan Firli, pihaknya juga bakal memanggil ajudan SYL untuk diperiksa mengenai kasus yang sama. Kemungkinan kita bukan hanya memanggil mantan ajudan Pak FB (Firli Bahuri), tapi juga ajudan Pak SYL," kata Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Syamsuddin belum menjelaskan lebih rinci mengenai jadwal pemanggilan para ajudan ini. Dia hanya menyebut, selain ajudan Firli dan SYL, Dewas KPK juga rencananya akan memeriksa dua tersangka kasus korupsi di Kementan, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Mungkin juga kita akan memanggil dua tersangka kasus (di) Kementan yang sudah ditahan KPK, Pak Sekjen dan salah satu direktur di Kementan," ujar Syamsuddin.

Disisi lain, Syamsuddin mengungkapkan, Dewas KPK pun telah memeriksa SYL mengenai dugaan pelanggaran kode etik Firli. Dia dicecar soal pertemuannya dengan Firli.

"Tentu kita enggak bisa buka (hasil pemeriksaan) ya, intinya Dewas itu menggali dugaan pertemuan antara Pak SYL dengan Pak FB, di mana saja, kapan saja, berapa kali dan seterusnya," ungkap Syamsuddin.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

Sebelumnya, Firli membenarkan dirinya bertemu mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Namun, ia mengeklaim, pertemuan itu terjadi jauh sebelum KPK menyelidiki dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Firli menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang sedang berperkara di KPK lantaran penyelidikan kasus di Kementan belum dilakukan. Sehingga menurut purnawirawan jenderal Polri ini, tudingan dirinya memeras elite politisi Partai Nasdem tersebut tidaklah benar.

"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," tegas Firli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement