REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pertemuan dengan para hakim MK pada Senin (30/10/2023). Kesembilan hakim MK diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut.
"Pertemuan antara MKMK dan seluruh hakim (MK)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Ahad (29/10/2023).
Fajar memastikan pertemuan hari ini belum masuk pada agenda sidang pemeriksaan. Pertemuan ini ditujukan guna membahas waktu pemeriksaan pada hakim MK. Sehingga MKMK mendapat jadwal pemeriksaan yang cocok dengan kesediaan sembilan hakim MK.
"Belum sidang," lanjut Fajar.
Walau demikian, Fajar menyebut pertemuan ini bakal berlangsung tertutup. Pihak media tidak diizinkan meliput langsung pertemuan itu.
"Pukul 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ujar Fajar.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.