REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK untuk dimintai keterangan mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (30/10/2023) hari ini. Dua komisioner yang bakal diperiksa, yakni Johanis Tanak dan Alexander Marwata.
"Ya benar, dijadwalkan hari ini," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Dewas KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan seluruh Pimpinan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri bertemu dengan SYL pada Jumat (27/10/2023). Namun, saat itu hanya Nurul Ghufron yang dapat memenuhi panggilan tersebut.
Firli tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain di kantor. Sementara itu, dua komisioner KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak juga absen karena tengah melakukan dinas ke luar kota. Sedangkan Nawawi Pomolango berhalangan hadir lantaran sakit.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurul Ghufron mengaku ada dua hal yang ditanyakan Dewas kepada dirinya. Pertama, yakni dugaan pemerasan terhadap SYL. Kedua, berkaitan dengan pertemuan Firli dengan SYL.
"Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik, dua hal. Pertama pemerasan, kedua pertemuan dengan pihak-pihak terkait. itu yang dipertanyakan kepada saya," kata Ghufron usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Ghufron meyakini, pertanyaan serupa juga akan didalami Dewas terhadap empat Pimpinan KPK lainnya. Namun, dia mengeklaim bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan Firli dengan SYL.
"Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di GOR bulutangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," ungkap Ghufron.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.