REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan batas usia minimal capres.
"Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kan sudah dibentuk, kita tunggu saja prosesnya, tak perlu gaduh," kata Aboe lewat rilis yang diterima Republika, Senin (30/10).
Aboe meminta masyarakat untuk mempercayai anggota-anggota MKMK yang sudah terbentuk. Apalagi, selain sudah dipilih, mereka sudah dilantik dan sedang dalam proses untuk mengambil keputusan terkait persoalan itu.
"Jadi, kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan MK," ujar Aboe.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengapresiasi dan memberikan kepercayaan nama-nama yang masuk dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Prof Jimly Asshiddiqie yang memiliki rekam jejak sangat bagus.
Ia meyakini, sosok-sosok seperti Prof Jimly bisa dipercaya. Karena itu, Aboe mengajak masyarakat tidak perlu membuat spekulasi-spekulasi saat ini, dan memberikan kepercayaan kepada mereka untuk menjalankan tugas.
Aboe menekankan, putusan MK tidak bisa mengubah substansi peraturan batas usia capres dan cawapres. Maka itu, ini sudah masuk area etik dan itu harus dipahami agar tidak berlebihan mengubah isi pokok perkara.
"Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana," kata Aboe.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK membuat heboh setelah memutus syarat-syarat capres-cawapres. Terlebih, putusan MK itu dinilai telah memberikan karpet merah salah satu cawapres yang akan berkontestasi.
Hubungan kekeluargaan antara Ketua MK, Anwar Usman dengan salah satu cawapres, Gibran Rakabuming Raka, turut menjadi sorotan. Sebab, Anwar memiliki hubungan kekerabatan paman dari putra Presiden Jokowi tersebut.