REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan digelar hari ini, Senin (30/10/2023).Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak dapat hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Tidak (dapat hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengirimkan surat konfirmasi kepada hakim yang menangani sidang ini. KPK mengaku akan hadir dalam kesempatan selanjutnya.
"Namun, sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL tersebut," ujar Ali.