REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, tiba di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023) pukul 11.15 WIB. Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan RI.
Berdasarkan pantauan Republika, Panji Gumilang datang dengan menggunakan minibus berwarna putih, dengan dikawal kendaraan polisi dan kejaksaan.
Kendaraan yang membawa Panji langsung memasuki halaman Kejari Indramayu. Petugas kemudian menutup pintu gerbang sehingga wartawan tidak bisa mendekat.
Saat turun dari minibus yang membawanya, Panji yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye langsung ditutupi tubuhnya oleh seseorang dengan menggunakan jas berwarna hitam.
Setelah itu, Panji langsung masuk ke dalam Kantor Kejari Indramayu dengan pengawalan ketat petugas.
Sebelumnya, jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk proses persidangan.