REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Perlindungan Anak Sekolah Tri Darma Budha mencegah terjadinya kekerasan pada anak di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Semua yang terlibat dalam aktivitas sekolah mendapatkan pembekalan oleh Tim Penanganan Kekerasan Anak Kanwil Kemenag Sulut kepada Satgas Perlindungan Anak Sekolah Tri Darma Budha yang terdiri guru dan siswa," kata Kepala Seksi Bimas Katolik Kemenag Tomohon Recky Kaligis, di Tomohon, Ahad (29/10/2023).
Dia mengatakan sebagai subjek yang terikat dengan kebijakan perlindungan anak meliputi kepala sekolah dan jajaran pejabat lainnya, guru, pembina pramuka, pembina paskibraka, office boy, security.
Juga, katanya, seluruh pihak terkait dalam aktivitas proses belajar-mengajar di sekolah, dapat melakukan pencegahan dan respon dini terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan anak.
Pihaknya juga mengimbau agar guru harus berperan aktif dalam memonitor setiap waktu berlangsungnya istirahat kegiatan belajar-mengajar, demi pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemenag, katanya, undang-undang mendefinisikan perlindungan anak dengan segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara telah memberikan payung hukumnya sejak tahun 2002 yang dituangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.