REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU — Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang kepada tim penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Senin (30/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan untuk segera mengajukan pemimpin pondok pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut ke persidangan terkait kasus penistaan agama.
“Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (30/10/2023). Selanjutnya kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusuan dakwaan untuk kelengkapan berkas ke persidangan.
Kata Ketut dalam rencana dakwaan, jaksa penuntut tetap akan mengacu penerapan sangkaan terhadap Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan atau Pasal 156 a KUH Pidana dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sangkaan tersebut, menyangkut soal tindak pidana ujaran kebencian, atau melakukan perbuatan yang bersifat memusuhi, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan perbuatan penyebaran kebohongan, dan penyampaian kabar bohong yang berdampak pada munculnya keonaran, dan menyulut kebencian, serta permusuhan terhadap individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kata Ketut melanjutkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, saat ini tanggung jawab penahanan terhadap Panji Gumilang berada di bawah kewenangan kejaksaan. Panji Gumilang tetap berada dalam penahanan yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Indramayu. “Adapun barang bukti perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum juga telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” begitu kata Ketut.
Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang sebagai tersangka ini terbilang lama dalam proses pengajuan ke persidangan. Kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini, sudah menjadi perhatian publik sejak Mei-Juni 2023 lalu. Dan pelaporan terhadapnya baru terjadi sekitar Juli 2023, dan meningkat ke penyidikan pada akhir bulan itu juga. Pada Agustus 2023 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri meningkatkan pelaporan menjadi penyidikan, dan memeriksa, sampai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang, pun sejak Agustus 2023 sudah dalam penahanan di Bareskrim Polri. Kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini, terkait dengan aktivitas peribadatan, dan penyampaian tentang Islam yang dinilai masyarakat sebagai penodaan, penistaan, dan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam. Beberapa penyampaian, yang dinilai masyarakat menista agama Islam seperti kebolehan perempuan menjadi imam, dan khatib shalat Jumat di masjid.
Panji Gumilang, bahkan dalam peribadatan shalat mengajarkan para santrinya di Ponpes al-Zaytun dengan mencampur saf perempuan, dan laki-laki. Dalam hal lainnya, Panji Gumilang juga mengatakan dosa perzinahan yang bisa ditebus dengan cara membayar denda. Pada kesempatan lain, Panji Gumilang juga menyampaikan Kitab Suci al-Quran bukanlah perkataan Allah SWT. Melainkan menurut dia hanya perkataan Nabi Muhammad SAW berdasarkan pewahyuan.
Selain kasus penistaan agama, sebetulya Panji Gumilang juga terseret dua kasus lainnya, yang penanganan hukumnya juga dilakukan di Bareskrim Polri. Yaitu kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Serta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengutipan, dan pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah. Namun dua kasus pidana khusus tersebut sampai saat ini tak ada kejelasan proses tindak lanjutnya.