Senin 30 Oct 2023 17:07 WIB

Penyidik Serahkan Tersangka Penista Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Penuntut tetap akan mengacu penerapan sangkaan terhadap Panji Gumilang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Penyimpangan Ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Penyimpangan Ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU — Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Panji Gumilang kepada tim penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Senin (30/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan untuk segera mengajukan pemimpin pondok pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut ke persidangan terkait kasus penistaan agama.

“Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (30/10/2023). Selanjutnya kata Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusuan dakwaan untuk kelengkapan berkas ke persidangan.

Baca Juga

Kata Ketut dalam rencana dakwaan, jaksa penuntut tetap akan mengacu penerapan sangkaan terhadap Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan atau Pasal 156 a KUH Pidana dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sangkaan tersebut, menyangkut soal tindak pidana ujaran kebencian, atau melakukan perbuatan yang bersifat memusuhi, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan perbuatan penyebaran kebohongan, dan penyampaian kabar bohong yang berdampak pada munculnya keonaran, dan menyulut kebencian, serta permusuhan terhadap individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).