Senin 30 Oct 2023 18:11 WIB

Jadi Tersangka Jembatan Kaca Pecah, Pengelola Terancam Lima Tahun Penjara

Pengelola memiliki tiga wahana serupa yang saat ini sudah ditutup seluruhnya.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus raharjo
Polresta Banyumas menetapkan pengelola obyek wisata jembatan kaca The Geong sebagai tersangka, Senin (30/10/2023).
Foto: Dok Polresta Banyumas
Polresta Banyumas menetapkan pengelola obyek wisata jembatan kaca The Geong sebagai tersangka, Senin (30/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Pengelola obyek wisata jembatan kaca "The Geong" hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca. Insiden yang terjadi pada Rabu (25/10/2023) tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.

"Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63 tahun) warga Kelurahan Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).

Baca Juga

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 10.00 WIB, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.

Usai berswafoto, rombongan kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat empat orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.

"Kaca lantai jembatan pecah, sehingga menyebabkan dua orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah. Sedangkan dua orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," tutur Kapolresta.

Dari kejadian tersebut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca "The Geong" dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.

Ini menyebabkan pada saat dialui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan."Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan," tutur Kapolresta.

Diketahui, tersangka ES juga memiliki tiga wahana yang sama di antaranya berada di obyek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden, dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement