REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan, isu kliennya akan ditangkap hanya kabar burung alias hoaks. Pernyataan itu menanggapi beredarnya informasi penyidik Polda Metro Jaya akan menangkap Firli Bahuri di kediamannya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (30/10/2023).
"Hoaks (kabar rencana penangkapan Firli Bahuri)," ujar Ian Iskandar saat dihubungi awak media di Jakarta Senin (30/10/2023). Sebelum informasi penangkapan ketua KPK beredar, tim dari Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan dua rumah Firli Bahuri.
Kedua rumah yang digeledah masing-masing berada di Villa Galaxy, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10/2023). Penyidik menyita dokumen dari kedua lokasi tersebut.
"(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada media di lokasi.
Selain itu tim gabungan dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli. Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik menelaah kebenaran foto Firli dengan politikus Partai Nasdem di sebuah GOR, Jakarta Barat, yang telah beredar luas di jejaring media sosial. Kemudian Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan dengan Syahrul.
"Membenarkan (bertemu dengan Firli. Lalu sekira bulan Maret 2022, yang jelas beliau (Firli Bahuri) mengakui pertemuan itu," ungkap Ade.