REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Pasukan Israel memperluas operasi pertempuran daratnya di Jalur Gaza. Tentara Israel mulai dikerahkan memasuki Gaza pada Jumat (27/10/2023) pekan lalu atau 20 hari setelah melancarkan serangan udara tanpa henti ke wilayah tersebut.
“Kami sedang melakukan operasi darat yang diperluas hingga ke Jalur Gaza,” kata Juru Bicara Pasukan Pertahanan Israel Daniel Hagari kepada awak media, Senin (30/10/2023), dikutip laman Anadolu Agency.
Dia menambahkan, Israel akan mengerahkan pasukan tambahan ke Jalur Gaza dalam beberapa hari terakhir. “Aktivitas ofensif di Gaza akan terus meningkat sesuai dengan tahapan konflik dan tujuannya,” ujar Hagari.
Israel sudah membombardir Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu. Hingga berita ini ditulis, jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel telah mencapai sedikitnya 8.005 jiwa. Sebanyak 73 persen dari mereka adalah anak-anak, perempuan, dan lansia.
Sementara itu jumlah korban luka sudah melampaui 20 ribu orang. Lebih dari 1 juta warga Gaza kini dalam kondisi terlantar dan mengungsi akibat agresi Israel.
Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan telah menyampaikan bahwa dia berencana mengunjungi Jalur Gaza dan Israel. Dia secara khusus menyoroti situasi kemanusiaan di wilayah Gaza.
Dalam konferensi pers di Kairo, Mesir pada Ahad (29/10/2023) lalu, Khan mengingatkan pentingnya penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza. “Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,” ujarnya, dikutip laman Aljazirah.
Dia menegaskan, seluruh warga sipil yang tidak bersalah mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. “Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” ucap Khan.
Oleh sebab itu, dia berencana mengunjungi Gaza. “Kantor saya bertekad memastikan bahwa hak-hak tersebut dipertahankan sedapat mungkin dan di mana pun kami memiliki yurisdiksi,” katanya.
Khan menekankan, Israel mempunyai kewajiban hukum untuk mematuhi Statuta Roma tentang ICC. Dia mengingatkan, Israel akan bertanggung jawab di hadapan hukum internasional atas setiap serangan terhadap warga sipil dan fasilitas-fasilitas yang seharusnya dilindungi dalam pertempuran.
“Semua rumah, masjid, gereja, sekolah, dan rumah sakit dilindungi berdasarkan hukum internasional, dan kami menolak mengarahkan rudal ke sana,” ujarnya, seperti dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.