Senin 30 Oct 2023 20:04 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Ingatkan Halangi Bantuan ke Gaza Bisa Dituntut

Penderitaan yang dialami anak-anak, lansia serta anak muda Gaza sangat berat.

Red: Ani Nursalikah
Truk yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza melintasi gerbang perbatasan Rafah, di Rafah, Mesir, Sabtu (21/10/2023).
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Truk yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza melintasi gerbang perbatasan Rafah, di Rafah, Mesir, Sabtu (21/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Ahad (29/10/2023) memperingatkan pihak-pihak yang menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan tersebut dilontarkan dengan menekankan situasi kemanusiaan yang semakin mengerikan di tengah berkecamuknya perang Israel-Palestina.

Setelah mengunjungi pintu lintas batas Mesir-Jalur Gaza di Rafah, Karim Khan mengatakan via media sosial X bahwa penderitaan yang dialami anak-anak dan lansia serta anak muda sangat berat dan terus berlanjut.

Baca Juga

"Yang paling mendasar untuk saat ini, menggarisbawahi fakta bahwa tidak boleh ada hambatan apa pun terhadap pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, dan warga sipil. Mereka tidak bersalah. Mereka memiliki hak yang dijamin hukum humaniter internasional," kata Khan.

"Hak-hak ini adalah bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi, sebagai disebutkan Statuta Roma."