REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau mulai memberlakukan penindakan lewat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (30/10/2023).
"Untuk operasional sudah lama terpasang. Sekarang sudah terkoneksi dengan ETLE Polri. Sudah diberlakukan untuk penindakan," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setiawan.
Pemasangan kamera tilang elektronik ini sudah dilakukan sejak awal April 2023. Setelah melewati tahap sosialisasi, uji coba dan sebagainya, penindakan lewat kamera tilang elektronik ini pun akhirnya mulai dilaksanakan.
Budi mengatakan kamera ETLE tersebut dipasang di titik kilometer 33 pintu Kandis Selatan dan berjumlah dua unit. Di titik itu ada dua kamera CCTV yang dipasang di kedua jalurnya baik dari arah Pekanbaru ke Dumai maupun sebaliknya.
Ke depannya, jumlah kamera ETLE kemungkinan akan bertambah. Kamera ETLE ini mampu mengukur kecepatan yang melebihi batas dan tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun menggunakan handphone saat berkendara.
Selain pemberlakuan sistem tilang elektronik di jalan tol, ia juga sudah mengkoneksikan sistem Weight in Motion (WIM) milik Hutama Karya selaku pengelola tol. Hal tersebut dapat mendeteksi kendaraan over dimension over load (ODOL).
"Benar sudah terkoneksi dengan WIM pengelola jalan tol," ujar Budi.
Atas hal tersebut, Budi mengimbau kepada pengendara untuk dapat mematuhi aturan berlalu lintas. Karena ini semua demi menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
"Termasuk di jalan tol atau jalan bebas hambatan," ujarnya.