Senin 30 Oct 2023 21:43 WIB

Tiga Terdakwa Swasta Korupsi BTS 4G Bakti Dituntut 6 Hingga 15 Tahun Penjara

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Republika/Prayogi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa swasta dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan hukuman 6 sampai 15 tahun penjara. JPU dalam tuntutannya, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun. JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa secara terpisah, dan bergiliran satu per satu.

Baca Juga

Namun jaksa dalam tuntutannya menegaskan, agar hakim menyatakan masing-masing ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan Rupiah (Rp) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun,” kata jaksa dalam tuntutannya, Senin (30/10/2023).

Untuk terdakwa Irwan, jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim agar Direktur PT Solitech Media Sinergy tersebut dihukum pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meminta agar majelis hakim juga menghukum terdakwa Irwan dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 7 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Justice collaborator...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement