REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa swasta dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan hukuman 6 sampai 15 tahun penjara. JPU dalam tuntutannya, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut dengan pidana 15 tahun. JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa secara terpisah, dan bergiliran satu per satu.
Namun jaksa dalam tuntutannya menegaskan, agar hakim menyatakan masing-masing ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan Rupiah (Rp) dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
“Bahwa perbuatan terdakwa, bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun,” kata jaksa dalam tuntutannya, Senin (30/10/2023).
Untuk terdakwa Irwan, jaksa menuntutnya selama 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim agar Direktur PT Solitech Media Sinergy tersebut dihukum pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meminta agar majelis hakim juga menghukum terdakwa Irwan dengan mengganti kerugian negara senilai Rp 7 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Justice collaborator...