REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan akan sampai pada putusan terkait kasus putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming sebelum 8 November 2023. MK berencana mengumumkan putusan sebelum batas akhir pengusulan untuk mengganti capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Kami tadi sudah membicarakan, karena ada permintaan dari pemohon supaya keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8. Tanggal 8 itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan (paslon)," kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie, Senin (30/10/2023).
Jimly menyatakan sikapnya itu guna menyerap aduan para pelapor. Jimly tak ingin ada persepsi negatif yang muncul terhadap MKMK ketika putusan diketok pascapaslon tak bisa diubah. "Kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap woo sengaja ini dimolor-molorin," ujar Jimly.
Jimly menegaskan kerja MKMK sudah dijalankan terlalu cepat. Padahal MKMK punya waktu kerja hingga 24 November 2023. "Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya itu. Tugas kita 30 hari harusnya," ujar Jimly.
Jimly juga menyebut putusan mesti secepatnya diketok agar menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. "Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Di antaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.