Senin 30 Oct 2023 23:59 WIB

Residivis Curanmor di Bantul Dibekuk Polisi, Modus Minta Sumbangan

Korban pencurian sepeda motor kehilangan 1 sepeda motor Supra Fit

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor) (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Polres Bantul berhasil membekuk seorang pelaku tindak pencurian kendaraan sepeda motor milik salah satu warga di Jalan Samas, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat kasus tersebut, korban pencurian sepeda motor kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit seharga Rp 4 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana, mengungkap identitas tersangka tindak pencurian tersebut, yakni KRD (46 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 di Jalan Samas, yang mana pelaku pernah terjerat tindak pidana yang sama, yaitu pencurian pada tahun 2022 lalu,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (30/10/2023).

Sebelum diamankan pihak Kepolisian, telah terjadi aksi pengejaran pelaku yang dilakukan oleh korban bersama temannya. Dalam pengejaran tersebut, korban berhasil membuat pelaku terjatuh dari sepeda motor dan berhasil membekuknya. Setelah petugas Kepolisian dari Polsek Sanden tiba di TKP, pelaku beserta beberapa barang buktinya segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Bantul guna proses lebih lanjut.

Jeffry juga menyampaikan modus tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku, dimana pencurian sepeda motor yang terjadi, diawali dengan cara berpura-pura meminta donasi dengan membawa kotak amal.

“Modus pencurian yang dilakukan tersangka, mulanya diniatkan untuk berpura-pura meminta donasi sodaqoh berupa uang dengan membawa kotak amal. Yang kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor tanpa izin yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menancap di lubang kuncinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian.

“Dengan ini pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya maksimal 5 tahun penjara,” kata Jeffry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement